Polls

Menurut Anda, Apakah PEMDA saat ini sudah menunjukkan kinerja yang baik sebagai pengemban amanah desentralisasi untuk kesejahteraan rakyat?
 

LDP Institute - News

Local Development and Policy (LDP) Institute dan Research Centre for Conflict and Policy (RCCP) Universitas Brawijaya Malang yang sudah menjalin  kerjasama (MoU) dengan PUSBINDIKLATREN BAPPENAS berinisiatif menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan daerah.

Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan ini didukung oleh narasumber dari Universitas Brawijaya Malang dan PUSBINDIKLATREN BAPPENAS, yang Insya Allah selama tahun 2009.

Informasi lebih lanjut, kirim e-mail ke info@ldpinstitute.org

 

Login Form



mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday3
mod_vvisit_counterYesterday8
mod_vvisit_counterThis week17
mod_vvisit_counterLast week106
mod_vvisit_counterThis month111
mod_vvisit_counterLast month329
mod_vvisit_counterAll1461

Online (20 minutes ago): 1
Your IP: 38.107.191.116
,
Now is: 2010-02-09 09:17
LDP Institute
Isi Formulir

 

FORMULIR

KONFIRMASI PENDAFTARAN 

 

Fax Kepada:

LDP Institute c.q. Kokoh Prio Utomo

No Fax : (021)  8370 5486 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini bersedia mengikuti bimtek dan pelatihan Keuangan Daerah dan atau Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, yang akan diselenggarakan oleh LDP INSTITUTE bersama Research Centre for Conflict and Policy (RCCP) Universitas Brawijaya Malang. 

Nama    : ...................................

Instansi    : ...................................

Alamat    : ...................................

Telp/HP/Fax   : ...................................

Topik diklat yang diminati : ...................................

Jadwal yang akan diikuti : ...................................

Metode Pembayaran  : cash/transfer*)  *) Pilih salah satu 

Pembayaran dapat ditransfer melalui rekening BRI no 0836 0100 0990 509 a.n. Kokoh Prio Utomo atau dapat dilakukan (cash) pada saat pelaksanaan diklat.  
 
 
 
 

(................................................)

Nama dan tandatangan peserta 

  •  
    • formulir konfirmasi pendaftaran keikutsertaan ini harap di fax paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan
    • form bisa diperbanyak sesuai dengan kebutuhan
 
Manajemen Kinerja Camat

 

 

Bila Anda sempat membuka UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bukalah Pasal 126 ayat (1): Kecamatan adalah merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah yang dibentuk. Kini, terpetik kabar adanya penegasan kembali tupoksi baru Kecamatan yaitu sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tak percaya? Simak Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

  • Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Rencana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan disusun berdasarkan Rencana Kerja Kecamatan.

  • Rencana Kerja Kecamatan disusun berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan.

Sebagai sebuah SKPD maka Kecamatan pun harus menyesuaikan pola kerjanya khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran seperti SPKD yang lainnya yaitu harus membuat rencana anggaran dan rencana kerja baahkan rencana strategis (Renstra) 5 tahunan.

Ini merupakan sesuatu hal yang baru bagi Kecamatan karena Kecamatan terbiasa menerima kegiatan rutin dan dana droping langsung dari Kabupaten. Selain itu Kecamatan juga harus lebih teliti dalam memilih area kerjanya karena tidak menutup kemungkinan kegiatan yang telah direncanakan ternyata sudah menjadi bidang kerja SKPD yang lain.

Read more...
 
"Dari RPJP hingga APBD..."
Diskusi tentang RPJP, RPJM dan RKP dalam acara LDP Institute kali ini memperoleh momentum yang tepat.

Masa transisi pemerintahan mensyaratkan suatu pencarian gagasan yang baru dan aplikatif dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Ir. Yudianto, MSc (Bappenas) menguraikan sistem perencanaan pembangunan nasional secara sistematis dan rinci. Wacana keterkaitan perencanaan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berlanjut pada sisi "teknis" yaitu pendekatan alokasi indikatif pada Prioritas Daerah (KUA dan PPAS).

Read more...