Login Form



mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday8
mod_vvisit_counterYesterday10
mod_vvisit_counterThis week36
mod_vvisit_counterLast week121
mod_vvisit_counterThis month149
mod_vvisit_counterLast month358
mod_vvisit_counterAll1810

Online (20 minutes ago): 3
Your IP: 38.107.191.118
,
Now is: 2010-03-11 18:22
Pendidikan dan Pelatihan
  1. Menyediakan Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (Diklat P3D) meliputi perumusan dokumen perencanaan dan penganggaran, seperti: RPJPD, RPJMD,  Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan APBD.
  2. Menyediakan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah (Diklat Keuda) meliputi sistem pengelolaan keuangan daerah dan pentatausahaannya serta akuntansi dan pelaporan.
  3. Menyediakan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Ekonomi Lokal (Diklat PEL) untuk mengarahkan paradigma dan meningkatkan intuisi para pengambil kebijakan serta para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menggali kekuatan ekonomi masyarakat lokal mulai dari tahapan, kebijakan dan strategi pengembangan perekonomian wilayah secara terukur, terencana, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Menyediakan Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang Penggadan Barang dan Jasa Pemerintah bagi para panitia lelang atau pimpinan proyek.
  5. Menyediakan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Legislatif agar terwujud keseimbangan dan keharmonisan kerja yang baik dengan pemerintah daerah dalam merancang suatu Perda.
  6. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan peranmasyarakat dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian.
  7. Bimbingan Teknis Kerjasama Pemerintah Swasta (Public Private Partenrship), bertujuan sebagai bentuk upaya penyediaan pelayanan maksimal terkait dengan akses infrastruktur, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
  8. Bimbingan Teknis restrukturisasi Program dan Kegiatan Institusional Pemerintah Daerah,  sebagai amanat pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.