- Menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi manajemen kinerja, manajemen perubahan dan manajemen strategi dalam mengembangkan dan memantapkan lembaga pemerintahan daerah yang mampu menampung aspirasi rakyat;
- Menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dalam perumusan Dokumen Perencanaan, seperti: RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD.
- Menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan bidang keuangan daerah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah (KUA PPAS, RKA SKPD, DPA SKPD & ABPD) dan pentatausahaannya serta akuntansi dan pelaporan.
- Menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan dalam penyusunan system penggadaan barang dan jasa secaraa elektronik (e-procurement).
- Menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan dalam penyusunan arsitektur program dan anggaran.
|