| Manajemen Kinerja Camat |
|
|
|
|
Bila Anda sempat membuka UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bukalah Pasal 126 ayat (1): Kecamatan adalah merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah yang dibentuk. Kini, terpetik kabar adanya penegasan kembali tupoksi baru Kecamatan yaitu sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tak percaya? Simak Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Sebagai sebuah SKPD maka Kecamatan pun harus menyesuaikan pola kerjanya khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran seperti SPKD yang lainnya yaitu harus membuat rencana anggaran dan rencana kerja baahkan rencana strategis (Renstra) 5 tahunan. Ini merupakan sesuatu hal yang baru bagi Kecamatan karena Kecamatan terbiasa menerima kegiatan rutin dan dana droping langsung dari Kabupaten. Selain itu Kecamatan juga harus lebih teliti dalam memilih area kerjanya karena tidak menutup kemungkinan kegiatan yang telah direncanakan ternyata sudah menjadi bidang kerja SKPD yang lain. Kabar semacam inilah yang harus disosialisasikan dan dilakukan bimbingan teknis agar para Camat bisa menyusun perencanaan dan penganggaran sampai dengan monitoring dan evaluasinya. LDP Institute sekali lagi telah melakukan bimbingan teknis bagi para Camat Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. Temanya: Manajemen Kinerja Kecamatan. Penyelenggaraan bimbingan teknis ini dilaksanakan di Kota Manado, tanggal 30 September sampai dengan 3 oktober 2009.
Kokoh Prio Utomo 0817 4954 111
|





